Thursday 26 January 2017

tugas tulis PKN tentang Negara



TUGAS PKN TULIS
Dosen pembimbing : Dr Imam Tohari ,SH.
Mahasiswa : M Samsul Mughis (932132916)
JURUSAN TARBIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) KEDIRI 2016


1.      Negara adalah wadah bagi sekumpulan masyarakat untuk hidup bersama dan mencapai tujuan yang sama.
a.       Konsep Negara moderen.
Sistem negara modern bisa didefinisikan sebagai susunan perangkat dan asas yang teratur di dalam keseluruhan komunitas sosial yang berdaulat pada wilayah tertentu yang menyesuaikan diri pada sikap, cara berpikir, dan bertindak sesuai dengan tujuan dan tuntutan zamannya. Negara modern mempunyai arti sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern[1]
b.      Unsur-unsur Negara yang konstitutif dan deklaratif
Konstitutif itu maksudnya Unsur yang harus ada. Kalau misanya Unsur konstitutif suatu negara itu misalnya adanya rakyat, wilayah
Deklaratif adalah unsur yang sifatnya melengkapi unsur konstitutif. Contoh adanya pengakuan dari negara lain
Unsur konstitutif yaitu unsur suatu negara yang bersifat mutlak. Unsur deklaratif yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan Negara lain (de facto dan de jure)[2]
Jadi konstitutif dan deklaratif suatu negara sangat di butuhkan untuk menjadi sebuah Negara.
c.       Teori terbentuknya Negara
a.       Teori ke-tuhanan : timbulnya negara adalah karena kehendak tuhan.
b.      Teori perjanjian : para individu membuat satu perjanjian.
c.       Teori kekuasaan : negara terbentuk karena adanya kelompok kuat yang menguasai dan memaksakan kehendak kepada sekelompok yang lemah[3].
2.      Seiring dengan perkembangan manusia, pada akhir abad pertengahan, di Barat muncul kesadaran akan hak asasi manusia.
a.       Sejarah HAM di barat.
Pad abad ke-17 dan ke-18 sesungguhnya sejarah HAM itu sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Beberapa kisah dalam catatan sejarah bagaimana HAM diperjuangkan adalah perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 2000 SM) perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy, pengakuan bahwa tidak ada pemaksaan dalam beragama, perlakuan tawanan perang secara manusiawi, dan lain-lain[4].
Dari dunia Barat (Eropa), Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta (1215), Revolusi Amerika, dan Revolusi Pranci.
Hak asasi manusia di yunani : meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran.
Hak asasi manusia di Inggris : sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia dan menghasilkan : Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, Bill of Rights.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat : Negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya. Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia
Hak Asasi Manusia di Prancis : Revolusi Prancis, pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan yang di beri nama DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN. Sehinga dari catatan sejarah tersebut diketahui bahwa konsepsi dari HAM itu lahir dari budaya barat yang kemudian di upayakan untuk menyebardan membudayakanya di seluruh dunia lewat PBB.[5]
b.      Lokalitas dan Universal HAM.
Lokalitas : Lokal, ham bersifa lokal dan spesifik dan hanya berlaku khusus di negara itu sendiri, tidak di negara lain.
Universal : Umum, ham bersifat umum atau menyeluruh dan berlaku unutk negara lain bukan negara itu sendiri.
c.       Bagaimana pemerintah indonesia melindungi hak asasi warga negaranya.
Dengan cara memberi pelayanan secara menyeluruh dalam hal keamanan, ketertiban, dan keadilan. Semuanya itu dalam menerapkanya negara mempunyai alat untuk menerapkanya kemasyarakatnya. Contohnya dalam keamanan dan ketertiban masyarakat alat negara adalah POLISI dan TNI, dalam keadilan adalah Jaksa Agung yang terdapat di pengadilan. Semuanya itu di bayar negara untuk di tugaskan melayani masyarakat dengan sepenuhnya.
3.      Pada abad 20 banyak negara-negara di dunia ini menggunakan demokrasi sebagai alat untuk mengelola negaranya.
a.       Mengapa demokrasi banyak di gandrungi banyak negara.
Karena arti demokrasi sendiri adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat. Dengan demikian rakyat akan makmur dan otomatis negara juga akan makmur
b.      Mengapa demokrasi sulit berkembang di negara-negara islam.
Demokrasi : keadaan dimana dalam sistem kepemerintahanya kedaulatan dan kekuasaan tertinggi di keputusan tangan rakyat, pemerintahan rakyat untuk rakyat.
Islam mnurut istilah islam : peraturan yang bersumber dari allah . mentaihidkan diri kepada allah karena dengan mengenal islam kita akan lebih dekat dengan allah.
Hukum Islam berusaha untuk mengatur setiap aspek hidup individu. Setiap individu tidak bebas berpikir atau memutuskan sesuatu untuk dirinya sendiri; melainkan dia harus menerima peraturan Allah sebagai tanpa salah yang ditafsirkan oleh sarjana hukum. Faktanya, kita tidak mempunyai, atau kita tidak dapat mempunyai kode etik untuk ini seperti yang ada pada demokrasi liberal. Kita tidak dapat dan tidak mungkin dapat memiliki semua rangkukan ukuran nilai[6]
   Dalam Islam membuat hukum adalah haram. Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah, bukan manusia 
         Firman Allah SWT (artinya) :
         “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam : 57)
Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal  dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab  sudah jelas,memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran.
         Firman Allah SWT (artinya) : 
         "Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)[7]
 Karena demokrasi lebih condong kepemerintahan barat
Demokrasi tidak sesui dengan kaedah islam
Kultur masyarakat islam tidak biasa memimpin tapi biasa dipimpin
c.       Hubungsn demokrasi dan hukum.
Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.
Hukum sebgai alat untuk menjaga kesehatan demokrasi[8].
4.      Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan bahkan agama serta aliran kepercayaan.
a.       Bagaimana prespektifitas anda tentang kerukunan antara umat beragama di indonesia
Di indonesia sendiri memiliki semboyan yang dapat di jadikan senjata untuk menyatukan antar umat, suku, ras, agama dan budaya yang semuanya itu memiliki ketidak samaan dan mempunyai sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai suatu hal, semboyanya yaitu “ Bhineka Tunggal Ika”(berbeda tapi bersatu: bersatu dalam perbedaan.
Rumusan bhineka tunggal ika  merupakan konsep yang menekankan keaneka ragaman sosial-budaya, bahasa, dan agama dalam kesedarajatan. Konsep bhineka tunggal ika merupakan penguat dari pemahaman tentang pluralitas diindonesia yang terdiri dri bebrbagai suku, bahasa, dan budaya yang terbentang dari sabang sampai merauke.[9]
b.      Nilai panca sila mana yag bisa membangun kerukunan antar umat beragama.
Yang cenderung menyatukan antar umat beragama adalah sila ke-1 yang  berbunyi “ketuhanan yang maha esa” karena semua agama yang ada di indonesia sama-sama memiliki dan meyakini bahwa tuhan yang mereka anut adalah tuhan maha esa, tuhan yang maha dari segala maha. Dan mereka setuju bahwa sila ke-1 dari pancasila adalah “ketuhanan yang maha esa” dan akhirnya mereka dalam persetujuan itu bersepakat untuk menyatu dalam satu negara, negara Indonesia.
c.       Solusi jika terjadi konflik antara umat beragama.
Suatu integrasi sosial sangat di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya maupun agama.
Integrasi sosial akan terbentuk apabla sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata.[10]
Adapun kebijakan yang diperlukan guna mengukuhkan upaya integrasi adalah:
1.      Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
2.      Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu  dan membiasakan diri utuk selalu membangun consensus
3.      Merumuskan kebijakan dan regularisasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan membangun bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
4.      Upaya bersama dan pembinaan yang arif efektif.[11]


[1] http://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/390-negara-modern-dan-sosiologi-hukum. diaksestanggal25/12/2016
[2] https://www.brainly.co.id/tugas/3194977. diaksestanggal25/12/2016
[3] Prof. Dr. Hamid darmadi, Mpd, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Bandung, Alfabeta 2012). 151-152.
[4] Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Jakarta, Bumi Aksara, 2013), 87.
[7] Alquran
[9] Budhy munawar rachman, Argumen Islam untuk Pluralisme (Jakarta, PT Gramedia 2010), 82-83.

No comments:

Post a Comment