TUGAS PKN TULIS
Dosen pembimbing : Dr Imam Tohari ,SH.
Mahasiswa : M Samsul Mughis (932132916)
JURUSAN TARBIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) KEDIRI 2016
1.
Negara
adalah wadah bagi sekumpulan masyarakat untuk hidup bersama dan mencapai tujuan
yang sama.
a. Konsep Negara moderen.
Sistem
negara modern bisa didefinisikan sebagai susunan perangkat dan asas yang
teratur di dalam keseluruhan komunitas sosial yang berdaulat pada wilayah
tertentu yang menyesuaikan diri pada sikap, cara berpikir, dan bertindak sesuai
dengan tujuan dan tuntutan zamannya. Negara modern mempunyai arti sebagai suatu
institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur
penataan yang rasional, dimana salah satu perkembangan penting yang pertama
adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari
komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern[1]
b.
Unsur-unsur
Negara yang konstitutif dan deklaratif
Konstitutif itu maksudnya Unsur yang
harus ada. Kalau misanya Unsur konstitutif suatu negara itu misalnya adanya
rakyat, wilayah
Deklaratif adalah unsur yang sifatnya melengkapi unsur konstitutif. Contoh adanya pengakuan dari negara lain
Deklaratif adalah unsur yang sifatnya melengkapi unsur konstitutif. Contoh adanya pengakuan dari negara lain
Unsur konstitutif yaitu unsur suatu negara yang bersifat
mutlak. Unsur deklaratif yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat agar
Negara itu dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan
Negara lain (de facto dan de jure)[2]
Jadi konstitutif dan deklaratif
suatu negara sangat di butuhkan untuk menjadi sebuah Negara.
c.
Teori
terbentuknya Negara
a.
Teori
ke-tuhanan : timbulnya negara adalah karena kehendak tuhan.
b.
Teori
perjanjian : para individu membuat satu perjanjian.
c.
Teori
kekuasaan : negara terbentuk karena adanya kelompok kuat yang menguasai dan
memaksakan kehendak kepada sekelompok yang lemah[3].
2.
Seiring
dengan perkembangan manusia, pada akhir abad pertengahan, di Barat muncul
kesadaran akan hak asasi manusia.
a. Sejarah HAM di barat.
Pad
abad ke-17 dan ke-18 sesungguhnya sejarah HAM itu sama tuanya dengan sejarah
manusia itu sendiri. Beberapa kisah dalam catatan sejarah bagaimana HAM
diperjuangkan adalah perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari
perbudakan (tahun 2000 SM) perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para
bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy, pengakuan bahwa tidak ada pemaksaan
dalam beragama, perlakuan tawanan perang secara manusiawi, dan lain-lain[4].
Dari dunia Barat (Eropa), Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta (1215), Revolusi
Amerika, dan Revolusi Pranci.
Hak asasi manusia di yunani : meletakkan
dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada
penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran.
Hak asasi manusia di Inggris :
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia dan menghasilkan : Magna
Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, Bill of Rights.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
: Negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusinya. Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia
Hak
Asasi Manusia di Prancis : Revolusi Prancis, pernyataan mengenai hak-hak
manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini
mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan
yang di beri nama DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN. Sehinga dari
catatan sejarah tersebut diketahui bahwa konsepsi dari HAM itu lahir dari
budaya barat yang kemudian di upayakan untuk menyebardan membudayakanya di
seluruh dunia lewat PBB.[5]
b.
Lokalitas
dan Universal HAM.
Lokalitas :
Lokal, ham bersifa lokal dan spesifik dan hanya berlaku khusus di negara itu
sendiri, tidak di negara lain.
Universal :
Umum, ham bersifat umum atau menyeluruh dan berlaku unutk negara lain bukan
negara itu sendiri.
c.
Bagaimana
pemerintah indonesia melindungi hak asasi warga negaranya.
Dengan
cara memberi pelayanan secara menyeluruh dalam hal keamanan, ketertiban, dan
keadilan. Semuanya itu dalam menerapkanya negara mempunyai alat untuk menerapkanya
kemasyarakatnya. Contohnya dalam keamanan dan ketertiban masyarakat alat negara
adalah POLISI dan TNI, dalam keadilan adalah Jaksa Agung yang terdapat di
pengadilan. Semuanya itu di bayar negara untuk di tugaskan melayani masyarakat dengan
sepenuhnya.
3.
Pada
abad 20 banyak negara-negara di dunia ini menggunakan demokrasi sebagai alat
untuk mengelola negaranya.
a.
Mengapa
demokrasi banyak di gandrungi banyak negara.
Karena
arti demokrasi sendiri adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat. Dengan demikian
rakyat akan makmur dan otomatis negara juga akan makmur
b.
Mengapa
demokrasi sulit berkembang di negara-negara islam.
Demokrasi
: keadaan dimana dalam sistem kepemerintahanya kedaulatan dan kekuasaan
tertinggi di keputusan tangan rakyat, pemerintahan rakyat untuk rakyat.
Islam
mnurut istilah islam : peraturan yang bersumber dari allah . mentaihidkan diri
kepada allah karena dengan mengenal islam kita akan lebih dekat dengan allah.
Hukum Islam
berusaha untuk mengatur setiap aspek hidup individu. Setiap individu tidak
bebas berpikir atau memutuskan sesuatu untuk dirinya sendiri; melainkan dia
harus menerima peraturan Allah sebagai tanpa salah yang ditafsirkan oleh
sarjana hukum. Faktanya, kita tidak mempunyai, atau kita tidak dapat mempunyai
kode etik untuk ini seperti yang ada pada demokrasi liberal. Kita tidak dapat
dan tidak mungkin dapat memiliki semua rangkukan ukuran nilai[6]
Dalam Islam membuat hukum adalah haram. Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah, bukan manusia
Firman Allah SWT (artinya) :
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam : 57)
Walaupun
ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang
sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah,
demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas,memberi hak
kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah
suatu kekufuran.
Firman Allah SWT (artinya) :
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)[7]
Karena demokrasi lebih condong kepemerintahan
barat
Demokrasi tidak
sesui dengan kaedah islam
Kultur masyarakat
islam tidak biasa memimpin tapi biasa dipimpin
c.
Hubungsn
demokrasi dan hukum.
Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua
sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan
kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan
pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang
otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.
4.
Indonesia
adalah negara yang kaya akan budaya dan bahkan agama serta aliran kepercayaan.
a.
Bagaimana
prespektifitas anda tentang kerukunan antara umat beragama di indonesia
Di
indonesia sendiri memiliki semboyan yang dapat di jadikan senjata untuk
menyatukan antar umat, suku, ras, agama dan budaya yang semuanya itu memiliki
ketidak samaan dan mempunyai sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai suatu
hal, semboyanya yaitu “ Bhineka Tunggal Ika”(berbeda tapi bersatu:
bersatu dalam perbedaan.
Rumusan bhineka
tunggal ika merupakan konsep yang
menekankan keaneka ragaman sosial-budaya, bahasa, dan agama dalam
kesedarajatan. Konsep bhineka tunggal ika merupakan penguat dari
pemahaman tentang pluralitas diindonesia yang terdiri dri bebrbagai suku,
bahasa, dan budaya yang terbentang dari sabang sampai merauke.[9]
b.
Nilai
panca sila mana yag bisa membangun kerukunan antar umat beragama.
Yang
cenderung menyatukan antar umat beragama adalah sila ke-1 yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” karena
semua agama yang ada di indonesia sama-sama memiliki dan meyakini bahwa tuhan
yang mereka anut adalah tuhan maha esa, tuhan yang maha dari segala maha. Dan
mereka setuju bahwa sila ke-1 dari pancasila adalah “ketuhanan yang maha esa”
dan akhirnya mereka dalam persetujuan itu bersepakat untuk menyatu dalam satu
negara, negara Indonesia.
c.
Solusi
jika terjadi konflik antara umat beragama.
Suatu
integrasi sosial sangat di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun
menghadapi berbagai tantangan, baik berupa fisik maupun konflik yang terjadi secara
sosial budaya maupun agama.
Integrasi
sosial akan terbentuk apabla sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan
tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata.[10]
Adapun
kebijakan yang diperlukan guna mengukuhkan upaya integrasi adalah:
1.
Membangun
dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
2.
Menciptakan
kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri utuk selalu membangun
consensus
3.
Merumuskan
kebijakan dan regularisasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan
dan membangun bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua
wilayah.
4.
Upaya
bersama dan pembinaan yang arif efektif.[11]
[1] http://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/390-negara-modern-dan-sosiologi-hukum.
diaksestanggal25/12/2016
[2] https://www.brainly.co.id/tugas/3194977.
diaksestanggal25/12/2016
[3] Prof.
Dr. Hamid darmadi, Mpd, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Bandung, Alfabeta
2012). 151-152.
[4] Ani Sri
Rahayu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Jakarta, Bumi Aksara,
2013), 87.
[5]http://www.berbagiriviews.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html?m=1.
Diakses tanggal 25/12/2016
[6] http://whyiamnotamoslem.blogspot.co.id/2009/09/bab-7-apakah-islam-kompatibel-dengan.html.
Diakses tanggal 27-12-2016
[7] Alquran
[8] https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120806221624AAikZkl.
diaksestanggal26/12/2016
[9] Budhy
munawar rachman, Argumen Islam untuk Pluralisme (Jakarta, PT Gramedia 2010),
82-83.
[10]. https://id.wikipedia.org/wiki/Integrasi_sosial.
diaksestanggal26/12/2016
No comments:
Post a Comment