NEGARA
DAN HUKUM
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Kewarganegaraan”
Dosen
pengampu:
Dr.
H. Ilham Tohari, SH. MHI
Disusun oleh:
M Samsul Mughis (932132916)
Siti nor fitasari (932133316)
Moch Abdurrohman Alimi
(932133216)
Kelas : C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang.........................................................................I
B.
Rumusan masalah...................................................................II
C.
Tujuan pembahasan..............................................................III
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara....................................................................1
B.
Tujuan Berdirinya Negara.......................................................2
C.
Teori Berdirinya Negara..........................................................2
D.
Pengertian Hukum ...................................................................3
E.
Macam Macam Hukum...........................................................4
F.
Tujuan Hukum.........................................................................5
G.
Indonesia Negara yang Berdasarkan Hukum.......................5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...............................................................................6
B.
Saran.........................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hakikat eksistensial manusia adalah
kepribadian sosial maka kebutuhan hidup masyarakat manusia adalah kebutuhan
kodrati untuk menyempurnakan eksistensinya dan guna mencapai tujuan hidup
manusia selengkapnya dan seutuhnya. Dengan demikian, fungsi atau tugas
masyarakat manusia adalah mewujudkan keadaan dalam mana setiap warga masyarakat
dalam kerjasama dapat menyelamatkan hidupnya secara optimal, sehingga tercapai
integrasi kepribadianya.
Betapa tidak, masyarakat manusia yang sedang
dilanda wabah penyakit pasti sangat membutuhkanya atau merindukanya kehadiran
dokter untuk mengatasinya, demikian pula masyarakat manusia yang sedang
mengalami kekacuan, ketidakpasstian dan ketidakadilan, pasti sangat
membutuhkanya dan menambakan tegaknya hukum yang akan memulihkan kondisi
masyarakat menuju kondisi yang penuh ketertiban, kedamaian, dan keadilan.
Demikianlah hal itu parnah kita alami dalam perjalanan sejarah Republik ini,
dari peralihan Orde Lama ke Orde Baru, dari Orde Baru ke Orde Reformasi.
Sudah barang tentu, hukum yang kita rindukan
dan penegakan hukum yang kita harapkan adalah hukum yang tidak mengingkari
hakikat eksistensinya, karena dalam realitanya kita sering kecewa dengan
kondisi hukum dan penegaknya yang jauh
dari harapan, bahkan hukum dan penegakan hukum justru juga sedang mengidap
“penyakit” yang harus di sembuhkan
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian Negara?
2.
Apa
tujuan berdirinya Negara?
3.
Sebutkan
Teori-teori Berdirinya Negara?
4.
Apa
pengertian Hukum?
5.
Sebutkan
macam-macam Hukum?
6.
Apa
tujuan Hukum?
7.
Maksud
dari Indonesia Negara yang Berdasarkan Hukum?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
1.
Menyebutkan
pengertian Negara
2.
Menyebutkan
pengertian Hukum
3.
Menyebutkan
tujuan Hukum
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
Para ahli berbeda pendapat tentang pengertian
negara, menurut LJ.Van Apeldorn
pengertian negara adalah suatu wilayah atau daerah tertentu yang didiami oleh
suatu bangsa. Namun pengertian diatas sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan abad modern ini. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam suatu negar
tidak hanya terdiri dari satu bangsa saja melainkan berbagai bangsa (multi
bangsa).
Pendapat Apeldorn tersebut dapat
diterima sepanjang pengertian bangsa yang dimaksud sini dalam lingkup
nasionaliteit (kewarganegaraan). Sehubungan dengan hal ini Keniche Ohmae
mengemukakan bahwa, kita sekarang hidup dalam dunia tanpa batas, dimana negara
bangsa telah menjadi sebuah “rekaa” dan dimana para politikus telah kehilangan semua kekuatan efektif
mereka.
Pendapat yang
dikemukakan Apeldorn tidak sesuai dengan kenyataan yang berkembang saat ini,
pendapat tersebut disempurnakan oleh Bierens de Hans ia mengemukakan negara
adalah lembaga manusia yang artinya manusialah yang membentuk negara.
Menurut Max Weber bahwa negara adalah
satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan
kepada warganya. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu aspek yang paling
menonjol adalah kekuasaan yang besar.
Pendapat seperti ini menunjukkan bahwa unsur utama dan pertama dari
suatu organisasi yang disebut negara tidak lain adalah kekuasaaan (dalam arti
keabsahan untuk melakukan kekerasan).jadi tidak berlebihan jika negara bisa
juga disebut sebagai organisasi kekuasaan.
Jadi yang dimaksud negara ialah
organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang
kemudian dinamakan warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang
dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud ialah alat perlengkapan negara yang
berwenang untuk mengatur warga negara agar mentaati semua peraturan
perundang-undanganyang telah ditetapkan oleh negara.
B. Tujuan Negara
v Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan
secara maksimal.
v Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk
sosial.
v Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tenteram
dengan taat kepada Tuhan.
v Memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia.
C. Teori- Teori
Berdirinya Negara
Beberapa teori tentang berdirinya negara
sebagai berikut:
Ø Teori Ke-Tuhanan
Teori ini menyatakan bahwa timbulnya
negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila
Tuhan tidak memperkenankannya. Teori ini berkaitan erat dengan teori Kedaulatan
Tuhanyang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan Tuhan.
Pada negara yang berbentuk kerajaan (monarki), biasanya raja beserta
keluarganya dianggap sebagai anak keturunan dewa.
Ø Teori perjanjian
Teori perjanjian disusun berdasarkan suatu
anggapan bahwa sebelum terbentuknya Negara, individu-individu manusia hidup
bebas tanpa ikatan, mereka hidup berpindah-pindah dan belum memeliki peraturan
sehingga kehidupanya kacau, para individu tersebut membuat suatu perjajian yang
disebut perjajian masyarakat
Ø Teori kekuasaan
Teori
ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena adanya kelompok kuat yang
menguasai dan memaksakan kehendak kepada kelompok yang lemah.[1]
D.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan “rules of the game” aturan-aturan permainan
yang akan menyegah atau menghalangi penguasa dan manusia biasa berbuat sewenang-wenang.
Hukum merupakan batas-batas individual dan penguasa dalam setiap interaksi
kemasyarakatan, sehingga hukum akan merupakan perlindungan atas ketentraman
umum dan kadilan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat manusia.
Tanpa berlakunya hukum dan penegak hukum yang benar dan adil dalam masyarakat
akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan. Baik itu dilakukan oleh
negara maupun individu manusia
Hukum merupakan harta pusaka seluruh kemanusiaan, sebagai
diucapakan Vivian Boss, Presiden international Commission of jurist, dalam
kongres internasional para ahli hukum di Rio de jeneiro tahun 1962, bahwa “The
ule of law is the haritage of mankind” (Harian Abadi,20 November 1969).
Akan tetapi, hukum yang bagai manakah yang di butuhkan oleh masyarakat manusia
itu, yang hendak kita perjuangkan dan kita tegakkan itu?
Hukum yang ingin kita tegakan adalah hukum yang adil, yang
merupakan “just law”, yaitu hukum yang mengandung prinsip-prinsip
kemanusiaan, hukum dalam artian yang substansial yang sesuai dengan perasaan
dan kesadaran hukum individu dan masyarakat
Dengan demikian, hukum yang kita perjuangkan dan tegakkan bukan
hukum yang semata-mata secara formal diundangkan oleh penguasa, sebab penguasa
yang lalilm dan totaliter juga membuat hukum (undang-undang) untuk membenarkan
tindakanya, bahkan terkadang yang merupakan hukum adalah tingkah laku penguasa
itu sendiri.meskipun hukum (undang-undang) bertentangan dengan ke-adilan dan
prinsip kemanusian[2].
E.
Macam-macam Hukum
Menurut kaidahnya Hukum itu
bermacam-macam menurut klasifikasinya
a.
Menurut
Sumber Formalnya
v Hukum Undang-undang.
v Hukum Kebiasaan dan Hukum.
v Hukum Yurisprudensi.
b.
Berdasarkan
Fungsinya
v Hukum Materiil.
v Hukum Formal.
c.
Berdasarkan
Tempat Berlakunya
v Hukum Nasional.
v Hukum Internasional.
d.
Berdasarkan
Bentuknya
v Hukum Tertulis.
v Hukum Tidak Tertulis.
e.
Berdasarkan
Kekuatan Berlakunya
v Hukum Memaksa.
v Hukum Mengatur.
f.
Berdasarkan
Hubungan yang diaturnya
v Hukum Subjektif.
v Hukum Objektif.
g.
Berdasarkan
Waktu berlakunya
v Hukum Positif.
v Hukum yang dicita-citakan.
h.
Berdasarkan
luas Berlakunya
v Hukum Umum.
v Hukum Khusus.[3]
F.
Tujuan Hukum
Di
buat di ciptakanya Hukum, pasti mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Itulah
tujuanya dibuatnya hukum, Untuk menciptakanya tatanan masyarakat yang
aman,tentram,tertib dan adanya keseimbangan bermasyarakat.
Dalam tercapainya ketertiban dalam
bermasyarakat di harapkan kepentigan manusia(subjek hukum) akan terlindungi
tanpa terbenturnya dengan kepentingan bersamanya. Oleh karna itu hukum haruslah
untuk membagi hak dan kepentingan manusia, membagi wewenang dan mengatur cara
memcahkan atau menyelesaikan permasalahan dalam mempertahankan hak dan
kewajibanya itu.
G.
Indonesia Negara yang berdasarkan Hukum
Di suatu negara sangat banyak ragam jenis suku bangsa,ras,agama,warna
kulit,dan adat istiadat. Untuk menyatukan semuanya itu bukanlah hal yang sangat
mudah, di situlah terbentuknya sebuah pemerintahan dan membuat rumusan untuk
membentuk suatu hukum yang bertugas membantu menyatukan semua hal itu, karna
Indonesia merupakan Negara yang berkepemerintahan dalam hal ini yang berkuasa
adalah pemerintahan, yang membuat suatu Hukum dengan kesepakatan bersama dalam
halain ada Undang-undang, ada pancasila, maupun hukum yang lainya, Bukan hanya
pemerintahan saja yang menggunakan Hukum di suatu Agama, Adat istiadat, Suku,
Raspun semuanya memiliki suatu hukum sendiri-sendiri.
PENUTUP
Negara
kita adalah negara hukum, Hukum di negara kita sudah diatur begitu sempurna
dengan kemampuan manusia, dan mempunyai tujuan yang sangat mulia untuk
menyesejahteraan masyarakatnya, dan kita sebagai masyarakat indonesia sudah
kewajban kita untuk mentaati hukum di negara indonesia ini, agar kesejahteraan,
keadilan dan ketentraman selalu menyertai kita, dan dari pada itu negara agar
mendekati tujuanya, kalau kita menghargai negara maka negara mungkin agar
menghargai kita
KESIMPULAN
Negara adalah organisasi yang
dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan
warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Hukum
merupakan “rules of the game” aturan-aturan permainan yang akan menyegah
atau menghalangi penguasa dan manusia biasa berbuat sewenang-wenang.
Tujuan hukum adalah Untuk menciptakanya
tatanan masyarakat yang aman,tentram,tertib dan adanya keseimbangan
bermasyarakat, dan negara sebagai tempat untuk mewujudkan hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Darmadi, Hamid, Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan. BANDUNG: Alfabeta
2012
Hariyono, Membangun Negara hukum yang bermartabat. MALANG:
Setara pres. 2013
Asyhadie, Zaen, Pengantar
ilmu hukum. JAKARTA:Raja Grafindo persada.2013
No comments:
Post a Comment