Thursday 26 January 2017

makalah negara dan hukum




NEGARA DAN HUKUM
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Kewarganegaraan”
Dosen pengampu:
Dr. H. Ilham Tohari, SH. MHI
Disusun oleh:
M Samsul Mughis                  (932132916)
Siti nor fitasari                        (932133316)
Moch Abdurrohman Alimi     (932133216)
Kelas   :   C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB  I   PENDAHULUAN
A.    Latar belakang.........................................................................I
B.     Rumusan masalah...................................................................II
C.    Tujuan pembahasan..............................................................III
BAB  II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Negara....................................................................1
B.     Tujuan Berdirinya Negara.......................................................2
C.    Teori Berdirinya Negara..........................................................2
D.    Pengertian Hukum ...................................................................3
E.     Macam Macam Hukum...........................................................4
F.     Tujuan Hukum.........................................................................5
G.    Indonesia Negara yang Berdasarkan Hukum.......................5
BAB  III PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................6
B.     Saran.........................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

         Hakikat eksistensial manusia adalah kepribadian sosial maka kebutuhan hidup masyarakat manusia adalah kebutuhan kodrati untuk menyempurnakan eksistensinya dan guna mencapai tujuan hidup manusia selengkapnya dan seutuhnya. Dengan demikian, fungsi atau tugas masyarakat manusia adalah mewujudkan keadaan dalam mana setiap warga masyarakat dalam kerjasama dapat menyelamatkan hidupnya secara optimal, sehingga tercapai integrasi kepribadianya.
               Betapa tidak, masyarakat manusia yang sedang dilanda wabah penyakit pasti sangat membutuhkanya atau merindukanya kehadiran dokter untuk mengatasinya, demikian pula masyarakat manusia yang sedang mengalami kekacuan, ketidakpasstian dan ketidakadilan, pasti sangat membutuhkanya dan menambakan tegaknya hukum yang akan memulihkan kondisi masyarakat menuju kondisi yang penuh ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Demikianlah hal itu parnah kita alami dalam perjalanan sejarah Republik ini, dari peralihan Orde Lama ke Orde Baru, dari Orde Baru ke Orde Reformasi.
          Sudah barang tentu, hukum yang kita rindukan dan penegakan hukum yang kita harapkan adalah hukum yang tidak mengingkari hakikat eksistensinya, karena dalam realitanya kita sering kecewa dengan kondisi  hukum dan penegaknya yang jauh dari harapan, bahkan hukum dan penegakan hukum justru juga sedang mengidap “penyakit” yang harus di sembuhkan





B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Negara?
2.      Apa tujuan berdirinya Negara?
3.      Sebutkan Teori-teori Berdirinya Negara?
4.      Apa pengertian Hukum?
5.      Sebutkan macam-macam Hukum?
6.      Apa tujuan Hukum?
7.      Maksud dari Indonesia Negara yang Berdasarkan Hukum?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Menyebutkan pengertian Negara
2.      Menyebutkan pengertian Hukum
3.      Menyebutkan tujuan Hukum


PEMBAHASAN

A.        Pengertian Negara
         Para ahli berbeda pendapat tentang pengertian negara,  menurut LJ.Van Apeldorn pengertian negara adalah suatu wilayah atau daerah tertentu yang didiami oleh suatu bangsa. Namun pengertian diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan abad modern ini. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam suatu negar tidak hanya terdiri dari satu bangsa saja melainkan berbagai bangsa (multi bangsa).
        Pendapat Apeldorn tersebut dapat diterima sepanjang pengertian bangsa yang dimaksud sini dalam lingkup nasionaliteit (kewarganegaraan). Sehubungan dengan hal ini Keniche Ohmae mengemukakan bahwa, kita sekarang hidup dalam dunia tanpa batas, dimana negara bangsa telah menjadi sebuah “rekaa” dan dimana para politikus  telah kehilangan semua kekuatan efektif mereka.
Pendapat yang dikemukakan Apeldorn tidak sesuai dengan kenyataan yang berkembang saat ini, pendapat tersebut disempurnakan oleh Bierens de Hans ia mengemukakan negara adalah lembaga manusia yang artinya manusialah yang membentuk negara.
        Menurut Max Weber bahwa negara adalah satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada warganya. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu aspek yang paling menonjol adalah kekuasaan yang besar.  Pendapat seperti ini menunjukkan bahwa unsur utama dan pertama dari suatu organisasi yang disebut negara tidak lain adalah kekuasaaan (dalam arti keabsahan untuk melakukan kekerasan).jadi tidak berlebihan jika negara bisa juga disebut sebagai organisasi kekuasaan.
        Jadi yang dimaksud negara ialah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud ialah alat perlengkapan negara yang berwenang untuk mengatur warga negara agar mentaati semua peraturan perundang-undanganyang telah ditetapkan oleh negara.

B.        Tujuan Negara
v  Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan secara     maksimal.
v  Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
v  Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
v  Memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia.

C.        Teori- Teori Berdirinya Negara
     Beberapa teori tentang berdirinya negara sebagai berikut:
Ø  Teori Ke-Tuhanan
        Teori ini menyatakan bahwa timbulnya negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankannya. Teori ini berkaitan erat dengan teori Kedaulatan Tuhanyang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan Tuhan. Pada negara yang berbentuk kerajaan (monarki), biasanya raja beserta keluarganya dianggap sebagai anak keturunan dewa.
Ø  Teori perjanjian
     Teori perjanjian disusun berdasarkan suatu anggapan bahwa sebelum terbentuknya Negara, individu-individu manusia hidup bebas tanpa ikatan, mereka hidup berpindah-pindah dan belum memeliki peraturan sehingga kehidupanya kacau, para individu tersebut membuat suatu perjajian yang disebut perjajian masyarakat
Ø  Teori kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena adanya kelompok kuat yang menguasai dan memaksakan kehendak kepada kelompok yang lemah.[1]


D.                Pengertian Hukum
Hukum merupakan “rules of the game” aturan-aturan permainan yang akan menyegah atau menghalangi penguasa dan manusia biasa berbuat sewenang-wenang. Hukum merupakan batas-batas individual dan penguasa dalam setiap interaksi kemasyarakatan, sehingga hukum akan merupakan perlindungan atas ketentraman umum dan kadilan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat manusia. Tanpa berlakunya hukum dan penegak hukum yang benar dan adil dalam masyarakat akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan. Baik itu dilakukan oleh negara maupun individu manusia
Hukum merupakan harta pusaka seluruh kemanusiaan, sebagai diucapakan Vivian Boss, Presiden international Commission of jurist, dalam kongres internasional para ahli hukum di Rio de jeneiro tahun 1962, bahwa “The ule of law is the haritage of mankind” (Harian Abadi,20 November 1969). Akan tetapi, hukum yang bagai manakah yang di butuhkan oleh masyarakat manusia itu, yang hendak kita perjuangkan dan kita tegakkan itu?
Hukum yang ingin kita tegakan adalah hukum yang adil, yang merupakan “just law”, yaitu hukum yang mengandung prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum dalam artian yang substansial yang sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum individu dan masyarakat
Dengan demikian, hukum yang kita perjuangkan dan tegakkan bukan hukum yang semata-mata secara formal diundangkan oleh penguasa, sebab penguasa yang lalilm dan totaliter juga membuat hukum (undang-undang) untuk membenarkan tindakanya, bahkan terkadang yang merupakan hukum adalah tingkah laku penguasa itu sendiri.meskipun hukum (undang-undang) bertentangan dengan ke-adilan dan prinsip kemanusian[2].


E.     Macam-macam Hukum
       Menurut kaidahnya Hukum itu bermacam-macam menurut klasifikasinya
a.                   Menurut Sumber Formalnya
v  Hukum Undang-undang.
v  Hukum Kebiasaan dan Hukum.
v  Hukum Yurisprudensi.
b.                  Berdasarkan Fungsinya
v  Hukum Materiil.
v  Hukum Formal.
c.                   Berdasarkan Tempat Berlakunya
v  Hukum Nasional.
v  Hukum Internasional.
d.                  Berdasarkan Bentuknya
v  Hukum Tertulis.
v  Hukum Tidak Tertulis.
e.                   Berdasarkan Kekuatan Berlakunya
v  Hukum Memaksa.
v  Hukum Mengatur.
f.                   Berdasarkan Hubungan yang diaturnya
v  Hukum Subjektif.
v  Hukum Objektif.
g.                  Berdasarkan Waktu berlakunya
v  Hukum Positif.
v  Hukum yang dicita-citakan.
h.                  Berdasarkan luas Berlakunya
v  Hukum Umum.
v  Hukum Khusus.[3]

                                                                           
F.     Tujuan Hukum
Di buat di ciptakanya Hukum, pasti mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Itulah tujuanya dibuatnya hukum, Untuk menciptakanya tatanan masyarakat yang aman,tentram,tertib dan adanya keseimbangan bermasyarakat.
         Dalam tercapainya ketertiban dalam bermasyarakat di harapkan kepentigan manusia(subjek hukum) akan terlindungi tanpa terbenturnya dengan kepentingan bersamanya. Oleh karna itu hukum haruslah untuk membagi hak dan kepentingan manusia, membagi wewenang dan mengatur cara memcahkan atau menyelesaikan permasalahan dalam mempertahankan hak dan kewajibanya itu.

G.      Indonesia Negara yang berdasarkan Hukum
Di suatu negara sangat banyak ragam jenis suku bangsa,ras,agama,warna kulit,dan adat istiadat. Untuk menyatukan semuanya itu bukanlah hal yang sangat mudah, di situlah terbentuknya sebuah pemerintahan dan membuat rumusan untuk membentuk suatu hukum yang bertugas membantu menyatukan semua hal itu, karna Indonesia merupakan Negara yang berkepemerintahan dalam hal ini yang berkuasa adalah pemerintahan, yang membuat suatu Hukum dengan kesepakatan bersama dalam halain ada Undang-undang, ada pancasila, maupun hukum yang lainya, Bukan hanya pemerintahan saja yang menggunakan Hukum di suatu Agama, Adat istiadat, Suku, Raspun semuanya memiliki suatu hukum sendiri-sendiri.



PENUTUP
Negara kita adalah negara hukum, Hukum di negara kita sudah diatur begitu sempurna dengan kemampuan manusia, dan mempunyai tujuan yang sangat mulia untuk menyesejahteraan masyarakatnya, dan kita sebagai masyarakat indonesia sudah kewajban kita untuk mentaati hukum di negara indonesia ini, agar kesejahteraan, keadilan dan ketentraman selalu menyertai kita, dan dari pada itu negara agar mendekati tujuanya, kalau kita menghargai negara maka negara mungkin agar menghargai kita
KESIMPULAN
            Negara adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Hukum merupakan “rules of the game” aturan-aturan permainan yang akan menyegah atau menghalangi penguasa dan manusia biasa berbuat sewenang-wenang.
    Tujuan hukum adalah Untuk menciptakanya tatanan masyarakat yang aman,tentram,tertib dan adanya keseimbangan bermasyarakat, dan negara sebagai tempat untuk mewujudkan hal tersebut.
           



DAFTAR PUSTAKA
 Darmadi, Hamid, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. BANDUNG:  Alfabeta 2012
Hariyono, Membangun Negara hukum yang bermartabat. MALANG: Setara pres. 2013
Asyhadie, Zaen,  Pengantar ilmu hukum. JAKARTA:Raja Grafindo persada.2013


[1] Prof. Dr. Hamid Darmadi, Mpd,Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan(Bandung,Alfabeta 2012).151-152
[2] Prof. Dr. Hariyono,Membangun Negara hukum yang bermartabat(Malang,Setara pres,2013).3-4

[3]H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.HUM.Pengantar ilmu hukum(jakarta,RajaGrafindo persada,2013).29

No comments:

Post a Comment